Daftar Login

Nggak Mau Keluar Duit Rp 500 Ribu Kan? Pasang Pelat Nomor

Nggak Mau Keluar Duit Rp 500 Ribu Kan? Pasang Pelat Nomor

pasang nomor 1Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam PasalBiaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas