jangkar 128Definisiarti kata 'jangkar' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah n 1 pemberat pada kapal atau perahu, terbuat dari besi, diturunkan ke dalam air pada . Kamus Besar BahasaBerdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan, sanksi yang dapat di berikan kepada pelanggar antara lain: Denda;